Struktur Organisasi

Jabatan: KAUR KEUANGAN
Nama Pejabat: MUHAMMAD SAFIK

Kepala Urusan Keuangan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.

 

Kepala Urusan Keuangan bertugas:

  • Membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.

 

Kepala Urusan Keuangan memiliki fungsi sebagai berikut:

  • Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan;
  • Administrasi sumber- sumber pendapatan dan pengeluaran;
  • Verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.

Kepala Urusan Keuangan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.