MUHAMMAD SAFIK
Nama | : | MUHAMMAD SAFIK |
---|---|---|
Jabatan | : | KAUR KEUANGAN |
NIP | : | - |
Kepala Urusan Keuangan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
Kepala Urusan Keuangan bertugas:
- Membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
Kepala Urusan Keuangan memiliki fungsi sebagai berikut:
- Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan;
- Administrasi sumber- sumber pendapatan dan pengeluaran;
- Verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.