Struktur Organisasi

Jabatan: KAUR TATA USAHA UMUM
Nama Pejabat: BAHRUL ULUM

Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.

 

Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum bertugas:

  • Membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.

 

Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum memiliki fungsi sebagai berikut:

  • Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah;
  • Administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi;
  • Penataan administrasi perangkat desa;
  • Penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
no description