BAHRUL ULUM
Nama | : | BAHRUL ULUM |
---|---|---|
Jabatan | : | KAUR TATA USAHA UMUM |
NIP | : | - |
Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum bertugas:
- Membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum memiliki fungsi sebagai berikut:
- Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah;
- Administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi;
- Penataan administrasi perangkat desa;
- Penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.