OPERASI YUSTISI PENEGAKAN PROTOKOL KESEHATAN GUNA CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DI DESA BULUPITU
- Aug 03, 2023
- BULUPITU.GONDANGLEGI
GONDANGLEGI- Peningkatan Disiplin Protokol Kesehatan. Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan, Guna Memutus Mata Rantai Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Covid – 19
Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Gondanglegi Melaksanakan Operasi Yustisi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, bertempat di Desa Bulupitu Kecamatan Gondanglegi Kabupaten Malang. Disampaikan himbauan disiplin protokol kesehatan. dengan gerakan 5 M, Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan Dan Mengurangi Mobilitas. Guna memutus mata rantai penyebaran Coron Virus Disease 2019 Covid – 19. Mari bersama sama mewujudkan masyarakat yang sehat dan bebas Covid – 19. Kamis, (17/3/2022)
Pendisiplinan Protokol kesehatan Masyarakat dihimbau menghindari kerumunan, serta membatasi mobilitas dan interaksi, bila tidak ada keperluan mendesak, tidak kontak fisik atau berjabat tangan dengan orang lain. Sesering mungkin mencuci tangan menggunakan sabun antiseptic pada air mengalir. Serta kemanapun apalagi saat berinteraksi dengan orang lain wajib memakai masker
Kegiatan ini di ikuti oleh anggota Polsek , Koramil,Dishub dan Staf Kecamatan Gondanglegi, di pimpin langsung oleh Danramil Kapten INF. Irwan dengan cara memberi Tindakan dengan teguran lisan kepada masyarakat yang tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak, pencegahan Corona Virus Disease 2019 Covid – 19 guna memutus mata rantai penyebaran Covid – 19
Danramil Kapten INF. Irwan. mengatakan “Operasi Yustisi digelar dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat sehingga secara sadar dan bersama sama masyarakat selalu menerapkan disiplin protokol kesehatan, sehingga diharapkan mampu menekan jumlah angka penyebaran Covid – 19 dan jumlah angka kematian” ujarnya.
“Himbauan serta mendisiplinkan protokol kesehatan sesuai Inpres No. 06 tahun 2020, Pergub No. 53 tahun 2020 dan Perda Prov Jatim No. 2 tahun 2020.serta mendukung Pemerintah Kecamatan Gondanglegi untuk menegakkan Operasi Yustisi Covid-19 khususnya agar membiasakan diri menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari – hari guna memutus mata rantai penyebaran Corona virus disease 2019 Covid – 19. Kegiatan tersebut sejalan dengan Instruksi menteri dalam Negeri No 09 Tahun 2022 Tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, level 2 dan level 1 di wilayah Jawa Bali”.