LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA

Nama Lembaga: LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Singkatan: LPMD
Dasar Hukum / SK Pembentukan: NO. 188/ /35.07.10.2006/2020
Alamat Kantor: Kantor Desa Bulupitu
Profil LPMD

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), adalah lembaga atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat yang difasilitasi pemerintah desa melalui musyawarah dan mufakat, dan merupakan mitra pemerintah desa dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.

LPMD dibentuk dengan maksud untuk membantu Pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat desa pada berbagai aspek pembangunan. Sedangkan tujuan dibentuknya LPMD itu sendiri adalah untuk mewujudkan lembaga teknis yang merupakan mitra Pemerintah Desa dalam hal menyelenggarakan perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian kegiatan pemberdayaan masyarakat di bidang pembangunan.

LPMD berkedudukan sebagai lembaga yang bersifat lokal dan merupakan mitra kerja Pemerintah Desa dalam bidang pembangunan. Hubungan kerja LPMD dengan pihak lain bersifat kemitraan. Pihak lain sebagaimana dimaksud adalah Pemerintah Desa, BPD, dan Lembaga Kemasyarakatan Desa lainnya.

Kegiatan LPMD ditujukan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui:

  • Pemberdayaan masyarakat;

  • Peningkatan peranserta masyarakat dalam proses pembangunan

  • Pengembangan kemitraan;

  • Peningkatan pelayanan masyarakat; dan

  • Pengembangan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan dan potensi masyarakat setempat.

Visi & Misi LPMD

Tugas Pokok & Fungsi LPMD

Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan jelas menyebutkan terkait dengan tugas dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) mempunyai tugas membantu Lurah dalam pelaksanaan urusan pembangunan, sosial kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Adapun Lembaga Pemberdayaan Masyarakatdalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) dan ayat (2)mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :

Tugas:

  1. Menyusun  rencana pembangunan yang partisipatif.

  2. Menggerakan swadaya gotong royong masyarakat.

  3. Melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.

Kepengurusan LPMD

Nama Jabatan Pendidikan
Drs. Samsul Arifin Ketua -
M. Arfin Wakil Ketua -
Ahmad Toha Sekretaris -
Mustaji Bendahara -
Fauzul Adim Keamanan dan Kesejahteraan Masyarakat -
Lukman Hakim Perlindungan Masyarakat dan Kesatuan Bangsa -
Abdur Rohman Bisri Pendidikan, Pemuda, Olahraga, dan Kesenian -
H. Hasan Ekonomi dan Pembangunan -
Akromah Kesehatan Perempuan dan Anak -