KARANG TARUNA "TUNAS BANGSA"

Nama Lembaga: KARANG TARUNA "TUNAS BANGSA"
Singkatan: KARTAR
Dasar Hukum / SK Pembentukan: NO. 188/ /35.07.10.2006/2020
Alamat Kantor: Kantor Desa Bulupitu
Profil KARTAR

Karang Taruna merupakan organisasi sosial kemasyarakatan yang secara yuridis telah diatur dalam peraturan Menteri Sosial (Permensos) Republik Indonesia Nomor: 77 / HUK / 2010 Tentang Pedoman Dasar Karang Taruna sebagai petunjuk pelaksaannya. Organisasi tersebut berkedudukan di Desa yang mana kepala desa sebagai pembina langsung. 

Organisasi karang taruna merupakan sebuah wadah dan sarana dalam mengembangkan potensi setiap anggota masyarakat yang harapannya tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat utamanya generasi muda di wilayah desa/ kelurahan yang terus berkomitmen bergerak dibidang sosial khususnya peningkatan kesejahteraan sosial melalui pembinaan secara berkelanjutan, terencana, terpadu, terarah, dan menyeluruh agar anggota dapat tumbuh menjadi pribadi-pribadi yang tangguh, peka/ tanggap terhadap persoalan-persoalan sosial kemasyarakatan.

Visi & Misi KARTAR

Tugas Pokok & Fungsi KARTAR

Karang Taruna memiliki tugas-tugas yang diatur dalam Pasal 6 ayat (1) Permensos 25 Tahun 2019. Berikut ini Tugas Karang Taruna, yaitu:

  • Mengembangkan potensi generasi muda dan masyarakat; dan

  • Berperan aktif dalam pencegahan dan penanggulangan permasalahan sosial melalui rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial serta program prioritas nasional.

Dalam upaya pelaksanaan tugas Karang Taruna tersebut, Pemerintah telah memberikan ruang bagi organisasi kepemudaan ini untuk melakukan kerjasama dengan berbagai pihak sesuai ketentuan. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6 ayat (2) Permensos 25 Tahun 2019 yang berbunyi:

"Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, pengurus Karang Taruna membentuk unit teknis sesuai dengan kebutuhan pengembangan organisasi dan program kerja. Unit teknis yang dibentuk oleh pengurus Karang Taruna ini berbentuk unit di bidang sosial, ekonomi, pendidikan, kesehatan, seni dan budaya, serta hukum. Pembentukan unit teknis ini harus melalui mekanisme pengambilan keputusan di Karang Taruna."

Fungsi pembentukan organisasi karang taruna sebagai berikut:

  1. Meningkatkan nilai keagamaan dan mental spiritual

  2. Menciptakan lingkungan yang aman, damai dan harmonis

  3. Meningkatkan kemandirian di lingkungan 

  4. Membangun kerjasama dan sosialitas yang solid

  5. Meningkatkan mutu pemuda dan pemudi yang berkualitas

  6. Memaksimalkan potensi yang berada di Desa Bulupitu

  7. Menciptakan generasi penerus yang menjanjikan

  8. Menghasilkan kreatifitas dan menumbuhkan inovasi pada diri pemuda / pemudi

  9. Menciptakan nilai jual dan dapat bersaing

  10. Menghindari dan menghilangkan kegiatan yang tidak bermanfaat

Kepengurusan KARTAR

Nama Jabatan Pendidikan
Izarul Haq Ketua -
Safi’uddin AR Wakil Ketua -
Khalid Nabawi Sekretaris -
Anis Fitria Wakil Sekretaris -
Farihin Bendahara -
Sinta Anggota -
Hasanuddin Anggota -
H. Toha Anggota -
Lukman Hakim Anggota -
Samsul Arifin Anggota -
Sam’un Ardiansyah Anggota -
Muhammad Arifin Anggota -
Safi’uddin AR Anggota -
M. Nur Khofi’ Anggota -
M. Mahrus Said Anggota -
Hirzi Muharriki Anggota -
Yeni Anggota -
Riyan Anggota -
Babun Ansori Anggota -
Farhan Nafis Anggota -
Novi Anggota -