Pembuatan, Pembaruan, Kehilangan, atau Kerusakan KK

Alur Pelayanan

  1. Buka website SIPEDULI dan login dengan NIK serta password. Setelah itu isi data pribadi.
  2. Lakukan pendaftaran data, lalu pilih menu 'Informasi Adminduk' dan pilih file formulir yang sesuai dengan kebutuhan pelayanan, setelah itu download dan cetak serta isi formulir pelayanan.
  3. Scan formulir yang sudah diisi dan syarat pelayanan dengan format jpeg lalu unggah ke menu pelayanan yang dibutuhkan.
  4. Tunggu pengajuan disetujui. Pengajuan yang disetujui akan dikirim melalui email untuk disimpan berupa file dan dicetak. Untuk pelayanan dengan akun desa, warga hanya perlu datang ke balai desa dengan syarat pelayanan yang dibutuhkan dan mengisi formulir secara langsung.
  5. Perangkat desa membantu scan dokumen dan mengunggahnya ke website SIPEDULI. Setelah itu, pengajuan pelayanan yang sudah disetujui akan dikirimkan melalui email desa, dan akan dicetak. Perangkat desa dapat memberitahu warga desa untuk mengambil dokumen pelayanannya.

Syarat Pelayanan

  1. KK Baru dan Perubahan KK
  • Mengisi formulir f1.02 dan f1.01  Download F 1.02  Download F 1.01

  • Membawa KK lama dan akta kelahiran (untuk penambahan anggota) atau akta kematian (untuk pengurangan anggota)

  • SKPWNI (untuk warga baru)

  • Ijazah (perubahan pada pendidikan)

  1. Kerusakan atau kehilangan KTP
  • Mengisi formulir f1.02

  • Membawa KK yang rusak atau surat kehilangan dari polisi (untuk urusan kehilangan)